BITUNG - Tindak pidana persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri di Bitung tercoreng akibat perbuatan guru tak senonoh terhadap anak didiknya
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU I Gede Indra Asti Angga Pratama Strk SIK, Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak terjadi di salah satu SMA Negri di Bitung. Tersangka inisial RM (29) adalah Guru sekaligus pelatih basket di sekolah merupakan warga Manembo-nembo atas Kecamatan Matuari kota Bitung
Modus operandi jelas Kasat, tersangka RM (29) warga mendekati korban Q, (16) adalah dengan mengomentari postingan-postingan korban di media sosial, sehingga terbangun komunikasi yang intens, kemudian terjadilah kedekatan antara pelaku dan korban
Pelaku merupakan guru sekaligus pelatih Basket di sekolah, membujuk dan berjanji akan membantu korban yang merupakan anggota Dancer, untuk bisa mengikuti seleksi lomba dancer di sekolah. kata I Gede kepada Media ini, kamis (20/02/2025).
Sehingga terjadinya perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru itu di lima tempat, yakni di ruang kelas 11-4, Toilet, Ruang guru, Ruang Bimbingan Konseling (BK) dan ruang perpustakaan.
" Awal terjadinya itu di bulan Juli 2024 hingga 16 September 2024, " kata I Gede, kamis (20/02/2025)
" Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Subider pasal 82 ayat (1)dan (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun, Dan bagi pendidik ancaman hukumannya itu ditambah 1/3, " pungkasnya. (AH)